Sering Beraksi Bawa Senpi Rakitan, Enam Pelaku Sindikat Curanmor Bekasi Diciduk, Polisi Buru Penadahnya

Sering Beraksi Bawa Senpi Rakitan, Enam Pelaku Sindikat Curanmor Bekasi Diciduk, Polisi Buru Penadahnya

METRO CIKARANG – Kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor marak terjadi di kawasan Jakarta, Bekasi dan Cikarang.

Salah satu buktinya, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk gerombolan yang terdiri dari enam orang spesialis pencuri sepeda notor di beberapa lokasi. Keenam pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu antara lain inisial B, BS, AR, AS, DP, dan NK. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan saat beraksi dan ketahuan, pelaku selalu melakukan pengancaman pada korbannya menggunakan senjata api rakitan. “Ada enam tersangka yang kami tangkap, satu diantaranya NK ini dia terkena Covid. Selain enam ini, masih ada satu pelaku bos penadahan berinisial A yang kami kejar,â€ tegas dia kepada wartawan. Menurut Yusri, dua pelaku berinisial BS dan NK merupakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut, yang mana otaknya adalah BS dan BS pula yang membekali aksinya itu menggunakan senjata api rakitan. Sedangkan sisanya merupakan anak buah A yang mana penadah barang hasil curian kedua pelaku. “Saat melakukan aksinya itu dia tidak segan melakukan pengancaman pakai senjata api rakitan tersebut, ini sudah ada 5 laporan. Tapi kalau dari pengakuannya itu sudah 15 kali beraksi dengan sasarannya di kawasan Cikarang, Bekasi sejak 2020 sampai sekarang,â€ tuturnya. Yusri menambahkan, modus pelaku mencuri motor yang terparkir di kontrakan, ruko, dan toko-toko pinggir jalanan dengan suasana sepi, dia lalu merusak kunci motor dengan letter T. Setelah dapat, dia jual barang hasil curiannya itu ke penadah berinisial A melalui sambungan telepon hingga akhirnya diambil anak buahnya dan beruntung sejauh ini belum ada korban yang ditembak oleh pelaku. “Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata serta pasal 480 KUHP untuk penadah, ancaman hukuman lebih dari 10 tahun,â€ tujas Yusri. (hyt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: